Sondag 19 Mei 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI YANG REFORMATIF, DINAMIS DAN TERBUKA



A.    Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi  bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.  
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila.

Ideologi berasal dari kata “idea”= gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” = ilmu. Secara etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik,bidang sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono, Soemargono). Ideologi negara menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada hahikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
a.       Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kenegaraan/kebangsaan.
b.      Asas kerohanian berupa pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dll. Yang diperjuangkan dan dipertahankan melalui pengorbanan. ( Notonagoro; Pancasila. Yuridis kenegaraan, hal 23)
Dalam arti lain, Ideologi adalah seperangkat tata nilai yang disusun secara sistematis bulat dan utuh yang didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu, banyak pengertian-pengertian dari ideologi. Berikut adalah pendapat-pendapat dari pakar tentang ideologi;
-          Padmo Wahjono
Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
-          Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya ( atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
-          M. Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.
-          Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

a.       Ideologi tertutup
Ideologi tertutup adalah sistem pemikiran ideologi yang bersumber dari pemikiran kelompok atau perseorangan.
Ciri-ciri ideologi tertutup :
1)     Merupakan cita-cita/ ideologi suatu kelompok/ perseorangan.
2)     Tidak merupakan ideologi yang hidup secara luas di masyarakat.
3)     Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan dari masyarakat.
4)     Isinya bukan hanya cita-cita tertentu, tetapi ada tuntutan mutlak untuk taat kepada ideologi tersebut.
b.      Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah sistem pemikiran yang berasal dari masyarakat luas. Ciri-ciri ideologi terbuka :
-          Nilai ideologi berasal dari dalam masyarakat itu sendiri ( bukan berasal dari luar)
-          Nilai/cita-cita ideologinya bukan merupakan ideologi kelompok, tapi musyawarah/ konsensus masyarakat.
-          Tidak diciptakan oleh negara, tapi tumbuh dari masyarakat
-          Isinya tidak operasional, oleh karena itu harus dijabarkan dahulu dalam bentuk perangkat-perangkat berupa konstitusi dan perundang-undangan.
-          Senantiasa terbuka untuk reformasi
-          Ideologi terbuka berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, serta akselerasi masyarakat.

Pada hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya (Poespowardojo, 1991)
Makna ideologi bagi suatu negara, diantaranya :
a.     Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa dan negara
b.     Ideologi membentuk masyarakat menuju cita-citanya
c.      Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara
d.     Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan melalui upaya pembangunan
e.     Ideologi sebagai sumber motivasi dan sumber semangat dalam kehidupan.

a.       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ( ideologi nasional)
Ideologi pancasila bukan hasil perenungan seseorang/ sekelompok orang, tetapi merupakan hasil renungan seluruh bangsa Indonesia, yang diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan religi bangsa. Nilai- nilai budaya, adat istiadat dan religius itu dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia dan ditetapkan pada kedudukan fundamental sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia ( ideologi nasional).
Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia berakar pada pandangan hidup bangsa indonesia sendiri, tidak bersumber/ berorientasi kepada ideologi bangsa lain.
b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup suatu bangsa adalah wawasan menyeluruh tentang kehidupan bangsa tersebut, yang bersumber/ dibangun dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsanya. Pandangan  hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik dalam kaitannya dalam kehidupan pribadi, interaksi manusia dengan Tuhan, sesama, dan dengan alam semesta.
Pancasila yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia dalam hubungan dengan cita-cita bersama yang ingin dicapai, merupakan pandangan hidup individu, yang kemudian menjadi pandangan hidup masyarakat, selanjutnya menjadi pandangan hidup bangsa dan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia mengandung konsepsi dasar kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dipandang baik. Dengan pandangan hidup maka bangsa Indonesia akan :
-          Mengetahui arah dan tujuan yang ingin dicapai
-          Mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi (ipoleksosbud-hankamnas)
-          Mampu membangun kebijakan-kebijakan dalam bidang politik,ekonomi, sosial-budaya, hukum dan hankam yang relevan dengan cita-cita yang ingin dicapai.
c.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara. Disebut juga dasar falsafah negara atau idelogi negara, merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara/ pemerintahan. Artinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan, segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi harus mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
Sebagai dasar negara pancasila merupakan asas kerohanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral dan hukum negara yang meliputi hukum dasar, baik yang tertulis ( UUD’45) maupun yang tidak tetulis ( Konvensi ).
Sebagai dasar falsafah negara, pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum setiap warga negara maupun penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sebagai sumber dari segala sumber hukum (tertib hukum), pancasila tercantum dalam hierarki tertinggi, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Dan diformulasikan dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD’45. Ini berarti bahwa pancasila mengharuskan UUD’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah/ penyelanggaraan negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sebagai dasar falsafah negara dan sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi penyelenggaraan negara/ pemerintahan (termasuk golongan fungsional dan partai politik )
Sebagai dasar negara, pancasila memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1)     Tercantum dalam Pembukaan UUD’45 sebagai institusi tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
2)     Tap. MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Tap MPR no. V/MPR/1973 dan Tap MPR no. IX/MPR/1978)
Pancasila sebagai ideologi reformatif, dinamis dan terbuka artinya bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan elastis, sehingga mampu menanggapi perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasarnya, akan tetapi mengeksplisitkan nilai-nilai dasar tersebut secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan reformatif dalam memecahkan masalah-masalah aktual sejalan dengan perkembangan aspirasi masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sifat terbuka, luwes, fleksibel dan tidak kaku dari pancasila sebagai ideologi nasional adalah mutlak karena pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.
            Pancasila telah memenuhi kualitas tiga dimensi syarat ideologi terbuka sebagai berikut
1.      Dimensi realita ; artinya bahwa nilai-nilai dasar yang dikandung oleh ideologi pancasila secara real berakar dan hidup dalam masyarakat Indonesia.
2.       Dimensi idealisme; artinya bahwa nilai-nilai dasar ideologi pancasila mengandung gagasan yang memberi harapan masa depan yang lebih baik.
3.       Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan; artinya ideologi pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan dalam pemikiran-pemikiran baru (kreatif dan dinamis), sesuai perkembangan peradaban tanpa menghilangkan / keluar dari jati diri nilai-nilai dasarnya.
Sehubungan dengan pentingnya aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka, maka dipaparkan 3 nilai berikut :
1)     Nilai dasar
Nilai-nilai dasar tercantum dalam pembukaan UUD’45 meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar bersifat abstrak, umum/ universal, tidak terikat oleh waktu dan tempat, tidak berubah, berkenaan dengan esensi sesuatu yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar ditetapkan oleh para pendiri negara ( H. Subandi Al Marsudi, SH.,MH, 2004).
2)     Nilai instrumental
Berupa jabaran dari nilai-nilai dasar, yang merupakan arahan, instrumen, berupa aturan/ kebijakan dalam rangka mewujudkan nilai dasar, seperti : GBHN,UU,peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang merupakan tindak lanjut dari UUD’45 sebagai hukum dasar. Nilai instrumental lebih konkrit, kontekstual dan disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Dari segi kandungannya, nilai instrumental merupakan kebijakan,strategi,sistem, rencana, program yang menindaklanjuti perwujudan nilai dasar dalam jangka waktu tertentu. Tiga lembaga yang berwenang menetapkan nilai instrumental adalah MPR, DPR, dan Presiden.
3)     Nilai Praktis
Nilai praktis adalah kondisi interaksi antara nilai instrumental dengan kondisi nyata di masyarakat, dalam situasi dan tempat tertentu. Nilai praktis sifatnya sangat dinamis, karena bertujuan memelihara tegaknya nilai instrumental. Dari segi kandungannya, nilai praktis merupakan gelanggang kontaks ( interaksi) antara nilai idealis dengan realitas ( kenyataan ). Nilai praktis terdapat dalam banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, maupun yudikatif , orpol dan ormas, organisasi ekonomi, budaya, maupun oleh warga negara secara perseorangan. Penyimpangan ( KKN, dll ) sering terjadi pada tatanan nilai praktis dibanding dengan nilai instrumentalnya.






3 opmerkings: