A.
Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa
dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan kausa materialis
Pancasila.
Ideologi berasal dari kata “idea”=
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” = ilmu. Secara
etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Pengertian
ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang
politik,bidang sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono, Soemargono).
Ideologi negara menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada
hahikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
a. Mempunyai derajat yang tinggi
sebagai nilai hidup kenegaraan/kebangsaan.
b. Asas kerohanian berupa pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dll. Yang diperjuangkan dan dipertahankan
melalui pengorbanan. ( Notonagoro; Pancasila. Yuridis kenegaraan, hal 23)
Dalam arti lain, Ideologi adalah
seperangkat tata nilai yang disusun secara sistematis bulat dan utuh yang
didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan untuk menghadapi dan
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu, banyak
pengertian-pengertian dari ideologi. Berikut adalah pendapat-pendapat dari
pakar tentang ideologi;
-
Padmo
Wahjono
Ideologi
merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan hidup bangsa,
falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang
dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
-
Mubyarto
Ideologi
adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat
atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya ( atau perjuangan)
untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
-
M.
Sastrapratedja
Ideologi
ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir suatu sistem yang teratur.
-
Soerjanto
Poespowardojo
Ideologi
adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
a.
Ideologi
tertutup
Ideologi tertutup adalah sistem pemikiran
ideologi yang bersumber dari pemikiran kelompok atau perseorangan.
Ciri-ciri ideologi tertutup :
1) Merupakan
cita-cita/ ideologi suatu kelompok/ perseorangan.
2) Tidak
merupakan ideologi yang hidup secara luas di masyarakat.
3) Atas
nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan dari masyarakat.
4) Isinya
bukan hanya cita-cita tertentu, tetapi ada tuntutan mutlak untuk taat kepada
ideologi tersebut.
b.
Ideologi
Terbuka
Ideologi terbuka adalah sistem
pemikiran yang berasal dari masyarakat luas. Ciri-ciri ideologi terbuka :
-
Nilai
ideologi berasal dari dalam masyarakat itu sendiri ( bukan berasal dari luar)
-
Nilai/cita-cita
ideologinya bukan merupakan ideologi kelompok, tapi musyawarah/ konsensus
masyarakat.
-
Tidak
diciptakan oleh negara, tapi tumbuh dari masyarakat
-
Isinya
tidak operasional, oleh karena itu harus dijabarkan dahulu dalam bentuk
perangkat-perangkat berupa konstitusi dan perundang-undangan.
-
Senantiasa
terbuka untuk reformasi
-
Ideologi
terbuka berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, serta
akselerasi masyarakat.
Pada hakikatnya ideologi merupakan
hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia
kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa maupun
negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya (Poespowardojo,
1991)
Makna ideologi bagi suatu negara, diantaranya :
a.
Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa dan
negara
b.
Ideologi membentuk masyarakat menuju cita-citanya
c.
Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan
negara
d.
Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan
melalui upaya pembangunan
e.
Ideologi sebagai sumber motivasi dan sumber semangat dalam
kehidupan.
a.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ( ideologi nasional)
Ideologi pancasila bukan hasil perenungan seseorang/
sekelompok orang, tetapi merupakan hasil renungan seluruh bangsa Indonesia,
yang diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan religi bangsa. Nilai-
nilai budaya, adat istiadat dan religius itu dirumuskan oleh para pendiri
bangsa dan negara Indonesia dan ditetapkan pada kedudukan fundamental sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia ( ideologi nasional).
Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia
berakar pada pandangan hidup bangsa indonesia sendiri, tidak bersumber/
berorientasi kepada ideologi bangsa lain.
b.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup suatu bangsa adalah
wawasan menyeluruh tentang kehidupan bangsa tersebut, yang bersumber/ dibangun
dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsanya. Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik dalam kaitannya dalam kehidupan
pribadi, interaksi manusia dengan Tuhan, sesama, dan dengan alam semesta.
Pancasila yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia dalam hubungan dengan cita-cita
bersama yang ingin dicapai, merupakan pandangan hidup individu, yang kemudian
menjadi pandangan hidup masyarakat, selanjutnya menjadi pandangan hidup bangsa
dan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa indonesia mengandung konsepsi dasar kehidupan yang dicita-citakan dan
wujud kehidupan yang dipandang baik. Dengan pandangan hidup maka bangsa
Indonesia akan :
-
Mengetahui
arah dan tujuan yang ingin dicapai
-
Mampu
memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi (ipoleksosbud-hankamnas)
-
Mampu
membangun kebijakan-kebijakan dalam bidang politik,ekonomi, sosial-budaya,
hukum dan hankam yang relevan dengan cita-cita yang ingin dicapai.
c.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukan sebagai
dasar negara. Disebut juga dasar falsafah negara atau idelogi negara, merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara/ pemerintahan.
Artinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan, segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi harus mengacu kepada
nilai-nilai Pancasila.
Sebagai dasar negara pancasila merupakan
asas kerohanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral dan hukum
negara yang meliputi hukum dasar, baik yang tertulis ( UUD’45) maupun yang
tidak tetulis ( Konvensi ).
Sebagai dasar falsafah negara,
pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum setiap warga negara maupun
penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum (tertib hukum), pancasila tercantum dalam hierarki tertinggi, yaitu dalam
Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan
UUD 1945. Dan diformulasikan dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD’45. Ini
berarti bahwa pancasila mengharuskan UUD’45 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah/ penyelanggaraan negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Sebagai dasar falsafah negara dan
sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi penyelenggaraan negara/
pemerintahan (termasuk golongan fungsional dan partai politik )
Sebagai dasar negara, pancasila memiliki
fungsi pokok sebagai berikut :
1)
Tercantum dalam Pembukaan UUD’45
sebagai institusi tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
2)
Tap. MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Tap
MPR no. V/MPR/1973 dan Tap MPR no. IX/MPR/1978)
Pancasila sebagai ideologi
reformatif, dinamis dan terbuka artinya bahwa ideologi pancasila bersifat
aktual, dinamis, antisipatif dan elastis, sehingga mampu menanggapi
perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Keterbukaan ideologi pancasila bukan
berarti mengubah nilai-nilai dasarnya, akan tetapi mengeksplisitkan nilai-nilai
dasar tersebut secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan reformatif
dalam memecahkan masalah-masalah aktual sejalan dengan perkembangan aspirasi
masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sifat terbuka, luwes, fleksibel dan
tidak kaku dari pancasila sebagai ideologi nasional adalah mutlak karena
pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di
berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila telah memenuhi kualitas tiga dimensi syarat ideologi terbuka sebagai
berikut
1.
Dimensi
realita ; artinya bahwa nilai-nilai dasar yang dikandung oleh ideologi
pancasila secara real berakar dan hidup dalam masyarakat Indonesia.
2.
Dimensi idealisme; artinya bahwa nilai-nilai
dasar ideologi pancasila mengandung gagasan yang memberi harapan masa depan
yang lebih baik.
3.
Dimensi fleksibelitas atau dimensi
pengembangan; artinya ideologi pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan
pengembangan dalam pemikiran-pemikiran baru (kreatif dan dinamis), sesuai
perkembangan peradaban tanpa menghilangkan / keluar dari jati diri nilai-nilai
dasarnya.
Sehubungan
dengan pentingnya aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka,
maka dipaparkan 3 nilai berikut :
1)
Nilai dasar
Nilai-nilai
dasar tercantum dalam pembukaan UUD’45 meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar bersifat abstrak, umum/
universal, tidak terikat oleh waktu dan tempat, tidak berubah, berkenaan dengan
esensi sesuatu yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya.
Nilai dasar ditetapkan oleh para pendiri negara ( H. Subandi Al Marsudi,
SH.,MH, 2004).
2)
Nilai instrumental
Berupa
jabaran dari nilai-nilai dasar, yang merupakan arahan, instrumen, berupa
aturan/ kebijakan dalam rangka mewujudkan nilai dasar, seperti :
GBHN,UU,peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang merupakan tindak lanjut
dari UUD’45 sebagai hukum dasar. Nilai instrumental lebih konkrit, kontekstual
dan disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Dari segi kandungannya, nilai
instrumental merupakan kebijakan,strategi,sistem, rencana, program yang
menindaklanjuti perwujudan nilai dasar dalam jangka waktu tertentu. Tiga
lembaga yang berwenang menetapkan nilai instrumental adalah MPR, DPR, dan
Presiden.
3)
Nilai Praktis
Nilai
praktis adalah kondisi interaksi antara nilai instrumental dengan kondisi nyata
di masyarakat, dalam situasi dan tempat tertentu. Nilai praktis sifatnya sangat
dinamis, karena bertujuan memelihara tegaknya nilai instrumental. Dari segi
kandungannya, nilai praktis merupakan gelanggang kontaks ( interaksi) antara
nilai idealis dengan realitas ( kenyataan ). Nilai praktis terdapat dalam
banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila, baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, baik oleh penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif , orpol dan ormas, organisasi ekonomi, budaya, maupun oleh warga
negara secara perseorangan. Penyimpangan ( KKN, dll ) sering terjadi pada
tatanan nilai praktis dibanding dengan nilai instrumentalnya.
mmorpg oyunlar
AntwoordVee uitinstagram takipçi satın al
TİKTOK JETON HİLESİ
tiktok jeton hilesi
antalya saç ekimi
instagram takipçi satın al
İnstagram Takipçi Satin Al
Mt2 pvp serverlar
İNSTAGRAM TAKİPCİ SATIN AL
Yeni perde modelleri
AntwoordVee uitSms onay
mobil ödeme bozdurma
nft nasıl alınır
ankara evden eve nakliyat
Trafik sigortası
dedektör
KURMA.WEBSİTE
Aşk Kitapları
smm panel
AntwoordVee uitSMM PANEL
İŞ İLANLARI BLOG
İnstagram Takipçi Satın Al
https://www.hirdavatciburada.com
beyazesyateknikservisi.com.tr
servis
Tiktok hile indir